Rabu, 02 April 2008

Tarif Baru Telkomsel, Engga Nendang!

JAKARTA - Telkomsel telah mengumumkan tarif baru-nya yang berlaku sejak hari ini, Selasa (1/4/2008). Tarif baru yang tercetak satu halaman di media cetak nasional ini ternyata tidak mengalami penurunan yang terlalu signifikan.

Okezone mencoba merunut berapa penurunan tarif yang berlaku di Telkomsel dan seberapa besar pengaruh penurunan interkoneksi pada tarif baru tersebut. Namun karena yang dicari adalah pengaruh penurunan tarif interkoneksi maka Okezone hanya membandingkan tarif di wilayah Off net (percakapan dengan operator lain) saja. Tarif On Net (percakapan sesama operator) dianggap tidak terlalu siginifikan karena pembicaraan sesama operator tidak membutuhkan biaya interkoneksi.

Dalam daftar tersebut, tarif off net lokal Kartu Halo yang dahulu dibebankan Rp258 untuk 20 detik, berubah menjadi hanya Rp250 saja. Artinya, selama 1 menit percakapan dengan operator lain maka Kartu Halo membebankan pelanggannya sekira Rp750.

Sedangkan untuk tarif off net lokal simPATI, Telkomsel memberlakukan biaya sekira Rp800 untuk percakapan selama 30 detik. Artinya untuk 1 menit percakapan pelanggan simPATI dikenakan biaya sekira 1600. Angka ini tidak mengalami penurunan sepeser pun karena sama dengan tarif yang berlaku sebelumnya.

Untuk layanan SMS, Telkomsel menyamaratakan tarif dasar yang berlaku pada seluruh produknya yaitu sekira Rp150 untuk sekali SMS ke operator lain. Seperti diketahui, berdasarkan data BRTI biaya produksi per sms hanya mencapai Rp74 untuk satu kali pengiriman. Artinya, untuk biaya SMS, operator masih mengambil keuntungan 100 persen.

Selain pemberlakukan tarif dasar, Telkomsel pun memberlakukan tarif promosi yang berlaku hingga 30 Juni 2008 untuk pelanggan kartu simPATI dan Kartu As. Namun jika dirunut lebih lanjut maka penurunannya seluruh biaya percakapan pada kedua produk tersebut tidak terlalu signifikan. Bahkan tarif On Net pada kedua produk pun tidak mengalami penurunan. (srn)

sumber : okezone.com

Menkominfo Minta ISP Blok Film Fitna

JAKARTA - Presiden SBY meminta Menteri Komunikasi dan Informatikan untuk menginstruksikan ISP agar film Fitna tidak beredar di dunia maya. Menkominfo Muhammad Nuh akan memberi waktu toleransi selama dua hari.

"Dalam waktu dua hari ini kami beri batas waktu kepada situs yang masih menampilkan film tersebut (Fitna'). Kalau di Indonesia kita akan bekerja dengan ISP (penyedia layanan internet) untuk menutup video itu agar tidak ditampikan," ujar Nuh saat ditemui di Istana Negara, Selasa (1/4/2008).

Menkominfo mengaku jajarannya sudah mengecek situs mana saja yang memuat film tersebut dan telah memberikan peringatan kepada situs-situs tersebut untuk menghentikan penayangan video anti-islam berdurasi 17 menit itu.

Film Fitna' disinyalir memiliki potensi besar memancing sentimen agama, khususnya masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. (srn)

sumber : okezone.com

Pemblokiran Situs Porno Cegah Tindakan Asusila

Pontianak (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat Achmad Zaim mengatakan, pemblokiran akses laman atau situs porno yang rencananya dilakukan oleh pemerintah Indonesia, baik untuk mencegah tindakan asusila.

"Kriminalitas bermotif asusila sekarang ini sangat meresahkan" kata Achmad di Pontianak, Selasa, menanggapi upaya pemerintah memblokir laman porno.

Ia mendukung keputusan DPR dalam rapat paripurna pada Senin (25/3) lalu yang menyetujui Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi Undang-Undang.

Ketentuan baru itu mengatur masalah informasi, transaksi dan berbagai hal terkait data elektronik, melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya (cyber crime) dan dari penayangan laman porno.

"Kami sangat mendukung undang-undang tersebut," katanya.

Menurut dia, undang-undang tersebut sangat diperlukan untuk menangkal penayangan laman porno karena selama ini, melalui jasa internet, siapa saja bisa mengakses laman porno.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Kantor Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Informasi Komunikasi Kota Pontianak Maladi Noor akan mensosialisasikan UU tersebut.

Seorang warga pengguna jasa internet bernama Aldo senang bila UU tersebut segera diberlakukan.

Meskipun mengaku pernah mengakses laman porno, ia menyebut pengakses laman porno sebagai orang yang kurang kerjaan.
(*)


sumber : antara.co.id

Selasa, 01 April 2008

Menkominfo Bantah UU ITE Ancam Bisnis Warnet

Surabaya (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof Ir H Mohammad Nuh DEA membantah bahwa Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan mengancam bisnis warung internet (warnet).

"UU ITE itu bukan ancaman bagi bisnis warnet. Pasal 27 memang menyebut perbuatan yang dilarang, diantaranya informasi atau dokumen elekronik yang melanggar kesusilaan, tapi kalau mereka tak melanggar ya nggak perlu khawatir," katanya di Surabaya, Sabtu.

Ia mengemukakan hal itu di sela-sela sosialisasi RUU ITE di kampus PENS ITS Surabaya yang dipancarkan secara video conference ke 18 daerah se-Jatim, sekaligus membuka pelatihan internet sehat bagi 100 guru SMA se-Jatim.

Menurut mantan rektor ITS Surabaya itu, pihaknya juga sudah sepakat dengan polisi, jaksa, dan asosiasi penyelenggara jasa internet untuk merumuskan SOP (standard operating procedure) agar tidak menimbulkan kesan mencari-cari kesalahan.

"Target kita bukan mencari-cari kesalahan, tapi menumbuhkan kesadaran itu, karena itu saya mengajak aparat penegak hukum untuk melakukan sosialisasi. Pekan ini di Surabaya (PENS ITS), tapi pekan depan di Yogyakarta (UGM)," katanya.

Untuk penyusunan SOP itu, kata mantan Direktur PENS ITS Surabaya itu, Depkominfo saat ini mulai mengawali pembahasan beberapa PP (Peraturan Pemerintah) sebagai turunan dari UU ITE itu, tapi PP itu mungkin akan selesai dalam 2-3 bulan ke depan.

"Itu karena kami perlu melakukan uji publik PP selama 10-2 bulan, kemudian diskusi publik dalam waktu satu bulan dan akhirnya menjadi legal draft untuk dipresentasikan di depan sidang kabinet, lalu ditetapkan sebagai PP," katanya.

Namun, katanya, pihaknya tidak menunggu PP, sehingga pihaknya melakukan sosialisasi bersama Ketua Pansus RUU ITE DPR RI Suparlan, Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indoneia (APJII) Silvi, dan penyidik Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri AKBP Eddy Hartono.

Senada dengan itu, penyidik Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri AKBP Eddy Hartono mengatakan, pihaknya tidak akan bertindak gegabah dengan melakukan razia ke warnet-warnet.

"Kami tidak akan gegabah, karena itu kami mengutamakan langkah-langkah yang arif seperti sosialisasi, tapi kami juga siap menindak pelanggar UU ITE yang memang penting. Pengelola warnet juga dapat melapor kepada kami, kemudian kami akan meng-copy, karena UU ITE memperbolehkan flash disk, hard disk, handphone, dan sejenisnya sebagai alat bukti," katanya.

Menurut dia, UU ITE akan mempermudah polisi dalam pembuktian di pengadilan, karena barang bukti yang bersifat elektronik selama ini perlu diperdebatkan untuk meyakinkan jaksa dan majelis hakim.

"Jadi, UU ITE membantu kami untuk mempermudah pembuktian di pengadilan, tapi kami juga tidak akan mencari-cari kesalahan. Kalau ada polisi yang seperti itu, laporkan saja kepada kami, sebab kami mementingkan perlindungan anak-anak di bawah umur, bukan menyalahkan orang," katanya.

Dalam sosialisasi RUU ITE itu, Menkominfo sempat berdialog dengan komunitas Teknologi Informatika dari Situbondo, Blitar, Kediri, Banyuwangi, dan Ponorogo, kemudian membuka pelatihan internet sehat yang diikuti 100 lebih peserta dari kalangan guru SMA se-Jatim.

Kepada peserta pelatihan, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) RI membagikan alamat-alamat laman porno kepada para guru SMA se-Jatim, termasuk cara memblokirnya secara sederhana yakni melalui alamat laman porno dan mengakses laman anti porno di laman Depkominfo. (*)