Selasa, 01 Juli 2008

eBay Kena Denda USD16 Juta Karena Merek Palsu


PARIS - Pengadilan Perancis memerintahkan kepada situs lelang terbesar di internet, eBay, untuk membayar senilai USD61 juta kepada perusahaan fashion terbesar di dunia, Louis Vuitton (LV).

LV merupakan brand fashion ternama di bawah bendera LVMH Moet Hennessy Louis Vuitton SA. Selain LV, perusahaan tersebut juga memiliki brand lain seperti Givenchy, Fendi, Emilio Pucci dan Marc Jacob. Perusahaan yang berpusat di Perancis ini merasa hak ciptanya, berupa tas dan baju, telah dipalsukan melalui penjualan online di eBay.

"Keputusan ini merupakan jawaban akan sebuah pertanyaan yang tidak pernah terjawab bahwa internet terbukti sebagai media bebas yang dapat digunakan bagi para penjahat yang dapat menggoyang industri," ujar penasehat hukum LV Pierre Godet yang didampingi oleh CEO LV Bernard Arnault, seperti dikutip melalui Associated Press, Selasa (1/6/2008).

Menanggapi hal itu, eBay hanya menyatakan bahwa LV berusaha merusak industri pelelangan online yang dianggap merupakan bisnis model yang merusak tatanan bisnis yang ada.

Beberapa perusahaan fashion ternama pun pernah mengalami hal yang sama. Misalnya perusahaan perhiasan Tiffany&Co, produsen arloji Rolex di Jerman, perusahaan kosmetik Eropa L'Oreal. Perusahaan tersebut menganggap eBay melanggar penggunaan hak cipta, bahkan ada sebagian yang menganggap eBay terlalu lamban memproses laporan kejahatan yang terjadi di sana. (srn)
sumber : Sarie - Okezone

Tidak ada komentar: