Senin, 17 Maret 2008

Peraturan Menara Bersama Berisi 3 Hal Krusial

JAKARTA -Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dikabarkan telah mengesahkan peraturan Menara Bersama. Dalam peraturan itu terdapat tiga masalah krusial yang harus digarisbawahi.

Pertama, 100 persen pengerjaan infrastruktur sharing dikerjakan oleh perusahaan lokal dan tertutup bagi investor luar negeri. Kedua, menara bersama dianggap lebih efektif jika melibatkan pihak pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun kota dikarenakan proses perizinan harus dilakukan oleh institusi tersebut.

Ketiga, peraturan ini akan diberlakukan bertahap dan akan disediakan waktu transisi. Artinya jika ada operator yang telah memiliki menara namun belum dioptimalkan untuk di-sharing maka akan diberikan waktu secara bertahap agar menara dioptimalkan.

Menurut sumber di Depkominfo, peraturan ini akan disahkan pada Senin (17/3/2008) ini sesuai dengan pernyataan Menkominfo Muhammad Nuh yang menyatakan bahwa peraturan menara bersama tergantung dari hasil Rapim yang digelar Jumat 14 Maret dan akan disahkan secepatnya setelah Rapim tersebut.

iDiamond, iPod Termahal di Dunia Dijual


LONDON - iPod termahal di dunia akan dijual pada pelelangan amal di London. iPod yang dinamakan iDiamond ini dipredikatkan sebagai iPod termahal karena terbuat dari emas yang "dibungkus" dengan ratusan mata berlian.

"Ultra-Blink" iDiamond iPod Shuffle ini, dinobatkan sebagai iPod termahal karena harganya diestimasi mencapai 20.000 poundsterling. iDiamond yang terbuat dari emas putih 18 karat ini, memiliki 430 mata berlian yang menutupi hampir seluruh bagian iPod Shuffle.

Thomas Heyerdahl, pemilik konsep iDiamond, mengatakan proses pembuatan iPod "supermahal" ini dengan sangat teliti sehingga tidak akan ada duanya. "Ini adalah sesuatu yang spesial, hanya diciptakan satu buah saja di dunia," ujarnya, dilansir ITN, Minggu (16/3/2008).

"Kalau ini dibuat lebih dari satu, maka sudah bukan perangkat ekslusif tetapi lebih ke komersial," pungkas Thomas. (mbs)

Giliran China Blokir Situs YouTube


BEIJING - Para pengguna internet di China harus gigit jari karena tidak bisa mengakses situs video sharing YouTube. Pasalnya, pemerintah China telah memblokir situs itu menyusul penayangan video aksi protes warga Tibet.

Pemerintah China melakukan pemblokiran karena tidak menginginkan aksi protes warga yang dilakukan di ibukota Tibet, Lhasa, diketahui secara luas oleh masyarakat lainnya. Pemblokiran baru akan dibuka jika video tersebut diturunkan dari YouTube seperti dikutip dari Associated Press (AP), Senin (17/3/2008).

Sebelumnya tidak ada reaksi apapun menyusul penayangan scene video itu pada situs internet yang berbasis di China yakni 56.com, youku.com, dan tudou.com. Pemerintah China juga belum memberikan keterangan resmi mengenai hal itu. Yang jelas para pengakses situs YouTube akan mendapatkan layarnya berubah hitam tanpa tulisan apapun.

Sebelumnya pemerintah China juga telah memutuskan untuk melakukan pemblokiran kepada situs-situs yang menyebarkan tindakan subversif ataupun pornografi. China selama ini menjadi negara dengan peselancar internet terbesar di dunia yakni mencapai sekira 210 juta. Kebijakan pembatasan akses atas internet diterapkan secara resmi oleh pemerintah Beijing sejak 30 Januari silam. (mbs)

Jepang Lucuti Internet dari Pengunduh Ilegal

Tokyo (ANTARA News) - Perusahaan-perusahaan Internet Jepang berencana memutus sambungan Internet para pengunduh ilegal, ungkap suatu berita, Sabtu.

Keluhan yang makin meningkat dari industri musik, film, dan permainan video, membuat empat asosiasi yang mewakili penyedia layanan Internet di Jepang sepakat untuk mengambil langkah drastis itu, tulis harian Yomiuri Shimbun.

Koran tersebut mengutip sumber tanpa identitas yang mengemukakan bahwa para penyedia layanan Internet akan mengirim surat elektronik kepada mereka yang berulangkali membuat salinan ilegal dan memutus sambungan Internet jika orang-orang tersebut masih mengulangi.

Perusahaan-perusahaan Internet akan membentuk satu tim pada bulan depan dengan melibatkan perwakilan pemegang hak cipta untuk menyusun suatu pedoman baru, tulis laporan tersebut.

Tindakan tersebut akan menjadi salah satu yang paling tegas dalam perang melawan pembajakan "online".

Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, menjelang akhir tahun lalu menguraikan langkah sejenis yaitu memutus sambungan Internet untuk pengguna yang secara menyolok melanggar undang-undang hak cipta.

Umumnya, mengunduh secara ilegal ditangani lewat proses pengadilan terhadap perorangan.

Industri musik meraih kemenangan pertama untuk hal tersebut di pengadilan Amerika Serikat pada Oktober 2007, ketika seorang wanita diperintahkan membayar lebih dari 220 ribu dolar karena membagikan 24 lagu secara "online".

Yomiuri Shimbun memperkirakan sekitar 1,75 juta orang Jepang menggunakan perangkat lunak " file-sharing" dan kebanyakan untuk bertukar salinan secara ilegal.

Salah satu penyedia layanan Internet dua tahun lalu akan memutus sambungan Internet orang-orang yang bertukar berkas secara ilegal, namun rencana itu batal setelah pemerintah menyatakan langkah tersebut melanggar hak-hak rahasia pribadi, tulis Yomiuri.

Perangkat lunak " file-sharing" paling terkenal di Jepang adalah Winny, yang mampu membuat para penggunanya bertukar permainan, film dan musik "online".

Program itu dibuat oleh Isamu Kaneko, seorang asisten peneliti di University of Tokyo. Tahun 2006 dia didenda 1,5 juta yen (sekitar Rp 140 juta) namun tidak dipenjara, demikian AFP.(*)