Rabu, 02 April 2008

Tarif Baru Telkomsel, Engga Nendang!

JAKARTA - Telkomsel telah mengumumkan tarif baru-nya yang berlaku sejak hari ini, Selasa (1/4/2008). Tarif baru yang tercetak satu halaman di media cetak nasional ini ternyata tidak mengalami penurunan yang terlalu signifikan.

Okezone mencoba merunut berapa penurunan tarif yang berlaku di Telkomsel dan seberapa besar pengaruh penurunan interkoneksi pada tarif baru tersebut. Namun karena yang dicari adalah pengaruh penurunan tarif interkoneksi maka Okezone hanya membandingkan tarif di wilayah Off net (percakapan dengan operator lain) saja. Tarif On Net (percakapan sesama operator) dianggap tidak terlalu siginifikan karena pembicaraan sesama operator tidak membutuhkan biaya interkoneksi.

Dalam daftar tersebut, tarif off net lokal Kartu Halo yang dahulu dibebankan Rp258 untuk 20 detik, berubah menjadi hanya Rp250 saja. Artinya, selama 1 menit percakapan dengan operator lain maka Kartu Halo membebankan pelanggannya sekira Rp750.

Sedangkan untuk tarif off net lokal simPATI, Telkomsel memberlakukan biaya sekira Rp800 untuk percakapan selama 30 detik. Artinya untuk 1 menit percakapan pelanggan simPATI dikenakan biaya sekira 1600. Angka ini tidak mengalami penurunan sepeser pun karena sama dengan tarif yang berlaku sebelumnya.

Untuk layanan SMS, Telkomsel menyamaratakan tarif dasar yang berlaku pada seluruh produknya yaitu sekira Rp150 untuk sekali SMS ke operator lain. Seperti diketahui, berdasarkan data BRTI biaya produksi per sms hanya mencapai Rp74 untuk satu kali pengiriman. Artinya, untuk biaya SMS, operator masih mengambil keuntungan 100 persen.

Selain pemberlakukan tarif dasar, Telkomsel pun memberlakukan tarif promosi yang berlaku hingga 30 Juni 2008 untuk pelanggan kartu simPATI dan Kartu As. Namun jika dirunut lebih lanjut maka penurunannya seluruh biaya percakapan pada kedua produk tersebut tidak terlalu signifikan. Bahkan tarif On Net pada kedua produk pun tidak mengalami penurunan. (srn)

sumber : okezone.com

Menkominfo Minta ISP Blok Film Fitna

JAKARTA - Presiden SBY meminta Menteri Komunikasi dan Informatikan untuk menginstruksikan ISP agar film Fitna tidak beredar di dunia maya. Menkominfo Muhammad Nuh akan memberi waktu toleransi selama dua hari.

"Dalam waktu dua hari ini kami beri batas waktu kepada situs yang masih menampilkan film tersebut (Fitna'). Kalau di Indonesia kita akan bekerja dengan ISP (penyedia layanan internet) untuk menutup video itu agar tidak ditampikan," ujar Nuh saat ditemui di Istana Negara, Selasa (1/4/2008).

Menkominfo mengaku jajarannya sudah mengecek situs mana saja yang memuat film tersebut dan telah memberikan peringatan kepada situs-situs tersebut untuk menghentikan penayangan video anti-islam berdurasi 17 menit itu.

Film Fitna' disinyalir memiliki potensi besar memancing sentimen agama, khususnya masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. (srn)

sumber : okezone.com

Pemblokiran Situs Porno Cegah Tindakan Asusila

Pontianak (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat Achmad Zaim mengatakan, pemblokiran akses laman atau situs porno yang rencananya dilakukan oleh pemerintah Indonesia, baik untuk mencegah tindakan asusila.

"Kriminalitas bermotif asusila sekarang ini sangat meresahkan" kata Achmad di Pontianak, Selasa, menanggapi upaya pemerintah memblokir laman porno.

Ia mendukung keputusan DPR dalam rapat paripurna pada Senin (25/3) lalu yang menyetujui Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi Undang-Undang.

Ketentuan baru itu mengatur masalah informasi, transaksi dan berbagai hal terkait data elektronik, melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya (cyber crime) dan dari penayangan laman porno.

"Kami sangat mendukung undang-undang tersebut," katanya.

Menurut dia, undang-undang tersebut sangat diperlukan untuk menangkal penayangan laman porno karena selama ini, melalui jasa internet, siapa saja bisa mengakses laman porno.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Kantor Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Informasi Komunikasi Kota Pontianak Maladi Noor akan mensosialisasikan UU tersebut.

Seorang warga pengguna jasa internet bernama Aldo senang bila UU tersebut segera diberlakukan.

Meskipun mengaku pernah mengakses laman porno, ia menyebut pengakses laman porno sebagai orang yang kurang kerjaan.
(*)


sumber : antara.co.id