Senin, 17 Maret 2008

Peraturan Menara Bersama Berisi 3 Hal Krusial

JAKARTA -Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dikabarkan telah mengesahkan peraturan Menara Bersama. Dalam peraturan itu terdapat tiga masalah krusial yang harus digarisbawahi.

Pertama, 100 persen pengerjaan infrastruktur sharing dikerjakan oleh perusahaan lokal dan tertutup bagi investor luar negeri. Kedua, menara bersama dianggap lebih efektif jika melibatkan pihak pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun kota dikarenakan proses perizinan harus dilakukan oleh institusi tersebut.

Ketiga, peraturan ini akan diberlakukan bertahap dan akan disediakan waktu transisi. Artinya jika ada operator yang telah memiliki menara namun belum dioptimalkan untuk di-sharing maka akan diberikan waktu secara bertahap agar menara dioptimalkan.

Menurut sumber di Depkominfo, peraturan ini akan disahkan pada Senin (17/3/2008) ini sesuai dengan pernyataan Menkominfo Muhammad Nuh yang menyatakan bahwa peraturan menara bersama tergantung dari hasil Rapim yang digelar Jumat 14 Maret dan akan disahkan secepatnya setelah Rapim tersebut.

Tidak ada komentar: