Senin, 31 Maret 2008

Situs Forum Diskusi Online Terancam Diblokir

JAKARTA - Dalam pemblokiran situs porno, pihak Depkominfo mengatakan, selama berada di ranah publik, berarti situs ataupun website penyedia tersebut akan diblokir, termasuk forum diskusi dan sharing informasi yang sarat pornografi.

"Ketika konten tersebut masuk ke ranah publik, itu sudah salah. Karena yang mengkonsumsi isinya tidak terbatas, bisa jadi anak-anak atau pelajar. Tidak salah bila konten pornografi tersebut hanya bisa diakses oleh orang berusia dewasa dan hanya untuk pribadi, via email misalnya," tutur Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Media Depkominfo Sukemi, kepada okezone, di Jakarta, Sabtu (29/3/2008).

Menurut Sukemi, situs dan website yang sarat akan pornografi dan bisa dikonsumsi publik maka situs dan website tersebut memenuhi syarat untuk diblokir. Sedangkan, pihak yang menjadi pengelola situs atau website yang menyiarkan pornografi selanjutnya akan ditindak hukum.

"Selama masih berada di ranah publik, itu salah. Jangan mempersoalkan interpretasi pornografi yang masih bias. Ini urusan moral, yang tidak ada hubungannya dengan seni ataupun nilai artistik. Keduanya mempunyai konteks yang berbeda," pungkas Sukemi. (srn)

Tidak ada komentar: